TIMUR. Kawasan HOP 7 yang memiliki luas sekitar 63 hektare disiapkan Pemerintah Kota Bontang untuk menjadi ruang publik baru bagi masyarakat. Namun, rencana pembangunan alun-alun atau Dome di kawasan tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan, pemerintah telah mengajukan permohonan pengelolaan aset negara tersebut kepada pemerintah pusat. Komunikasi juga terus dilakukan untuk memastikan proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Neni, pengembangan HOP 7 menjadi salah satu rencana yang ingin diwujudkan bersama Wakil Wali Kota Bontang. Selain menjadi tempat berkumpul masyarakat, kawasan itu berpotensi dikembangkan menjadi ruang kegiatan kreatif sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Surat sudah kita sampaikan. Bahkan komunikasinya intens juga. Tapi kan butuh proses. Itu impian saya dan Pak Wakil agar bangun Dome di HOP 7,” ujar Neni.
Ia menyebut, respons awal pemerintah pusat terhadap usulan tersebut cukup baik. Meski demikian, proses pengajuan pengelolaan aset negara membutuhkan tahapan administrasi yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Pemkot Bontang pun memilih mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sebelum menentukan langkah pembangunan. Kepastian kewenangan pengelolaan menjadi hal penting agar pemanfaatan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Neni menjelaskan, kawasan HOP 7 nantinya tidak hanya diarahkan sebagai alun-alun. Lahan yang luas tersebut berpotensi dikembangkan menjadi sejumlah ruang aktivitas dan kreasi masyarakat, dengan tetap mempertahankan konsep ruang terbuka hijau (RTH).
“Konsep RTH juga tetap kami pertahankan. Kami usahakan lahan itu bisa dikelola,” katanya.
Konsep tersebut diharapkan menghadirkan ruang publik yang dapat dimanfaatkan warga untuk berinteraksi, beraktivitas, dan menggelar berbagai kegiatan. Dengan lokasi yang dinilai strategis, pengembangan HOP 7 juga dipandang memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah bagi daerah.
Meski demikian, rencana pembangunan masih bergantung pada persetujuan pengelolaan aset dari pemerintah pusat. Sebelum persetujuan tersebut diperoleh, Pemkot Bontang belum dapat memastikan kapan pembangunan Dome akan dimulai.
Sempat Terkendala Status HGB
Proses pengembangan HOP 7 sebelumnya juga menghadapi kendala administrasi. Pemkot Bontang sempat mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari upaya memastikan dasar hukum pengelolaan kawasan tersebut.
Namun, LO tersebut batal diterbitkan setelah hak guna bangunan (HGB) atas lahan itu dinyatakan telah kedaluwarsa. Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan alun-alun yang semula ditargetkan mulai dikerjakan pada 2026 harus tertunda hingga waktu yang belum dapat dipastikan.
Situasi ini membuat pemerintah perlu kembali menempuh tahapan sesuai ketentuan untuk memperoleh kepastian mengenai pengelolaan aset negara tersebut. Persetujuan DJKN menjadi salah satu hal yang kini ditunggu sebelum rencana pemanfaatan kawasan dapat dilanjutkan.
Di sisi lain, Pemkot Bontang telah melakukan langkah awal dalam merancang pengembangan kawasan. Pada 2025, pemerintah menggandeng Universitas Airlangga untuk menyusun naskah akademik sebagai bagian dari perencanaan pengembangan HOP 7.
Dokumen tersebut menjadi salah satu landasan perencanaan agar pemanfaatan kawasan memiliki arah yang jelas dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Neni menegaskan, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Menurutnya, ambisi menghadirkan ruang publik baru tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum maupun prosedur pengelolaan aset negara.
“Kita bertahap aja dari awal. Sesuai prosedur. Tidak boleh ada aturan yang ditabrak,” pungkas Neni.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






