TIMUR. Beredarnya video klarifikasi tersangka dugaan pelecehan seksual berinisial AST di media sosial memunculkan pertanyaan mengenai status hukum mantan petinggi pondok pesantren tersebut. Menanggapi hal itu, Polres Bontang memastikan AST telah ditahan sejak Senin (2/11/2026) dan kini berada di ruang tahanan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto menjelaskan, video yang ramai tersebar pada Rabu (4/11/2026) itu dibuat sebelum AST resmi ditahan. Bahkan, tersangka telah mengakui hal tersebut kepada penyidik.
Awan menegaskan, selama berada dalam tahanan, AST tidak memiliki akses terhadap alat komunikasi. Dengan demikian, video yang beredar bukan dibuat saat tersangka berada di ruang tahanan.
“Itu video dibuat sebelum ditahan. Sekarang tersangka AST mantan petinggi Ponpes sudah di ruang tahanan Polres Bontang,” ujar Awan.
Dalam video berdurasi sekitar enam menit tersebut, AST menyampaikan klarifikasi mengenai statusnya di lingkungan pondok pesantren yang didirikannya di Kecamatan Bontang Selatan. Ia membantah telah diberhentikan dari jabatannya dan menyebut keputusan meninggalkan posisi tersebut merupakan pengunduran diri.
Menurut pengakuan AST dalam video, pengunduran diri itu berkaitan dengan persoalan poligami dalam keluarganya serta rencana pondok pesantren menerima dukungan dana sebesar Rp600 juta. Ia mengaku memilih mengikuti permintaan untuk mundur dari jabatan tersebut.
“Faktanya saya cuma diminta mengundurkan diri. Karena masalah poligami di keluarga saya. Karena ada mau ada bantuan Rp600 juta. Tapi saya menuruti itu. Jadi bukan dipecat,” ucap AST dalam video.
AST juga menyebut proses hukum yang menjeratnya masih berjalan. Ia menilai pernyataan pihak pondok pesantren yang menyebut dirinya dipecat merupakan framing. Pernyataan tersebut merupakan klaim tersangka dalam video klarifikasinya.
Sementara itu, proses hukum terhadap AST tetap berlanjut. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, kemudian melakukan penahanan pada Senin (2/11/2026), usai pemeriksaan.
AST dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Ancaman penjara maksimal bisa 15 tahun,” pungkas Awan. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






