Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria di Muara Badak Ditangkap Polisi

Gambar ilustrasi buatan AI

TIMUR. Belasan paket narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak, dari dua pria di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Rabu (14/10/2026) dini hari.

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika setelah memesan barang tersebut melalui pesan singkat di media sosial. Masing-masing berinisial MWS (37) dan GM (27).

Read More

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Sumartono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengatakan, informasi dari warga menjadi langkah awal bagi petugas untuk mengusut dugaan aktivitas peredaran narkotika hingga berujung pada penangkapan kedua tersangka.

“Pengungkapan awalnya bermula dari laporan warga. Terus kami melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya keduanya kami tangkap,” ujar Sumartono.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total 49,32 gram. Barang tersebut diduga baru dipesan kedua tersangka melalui pesan singkat di media sosial.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, dan sebuah tas.

Saat ini, MWS dan GM telah dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul sabu tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasok.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” pungkas Sumartono.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts