TIMUR. Jumlah perceraian di Kota Bontang mengalami kenaikan di sepanjang 2022, dibanding tahun sebelumnya. Dimana terdapat 556 kasus, atau naik 79 kasus dibanding 2021 yang mencapai 477 kasus.
Dari 556 kasus tersebut, 413 diantaranya merupakan cerai gugat oleh pihak istri dan 143 kasus lainnya perkara cerai talak atau permohonan pisah yang diajukan pihak laki-laki.
“Sementara pada 2021, kasus perceraian di Bontang mencapai 477 permohonan. Cerai gugat 363 kasus dan sisanya 114 cerai talak,” ujar Kabag Humas Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Bontang, faktor yang melatari tingginya perceraian di antaranya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Lalu faktor ekonomi dan terakhir suami tidak bertanggung jawab.
“Mayoritas alasan pasangan sudah tidak harmonis, karena setiap hari selalu ada pertengkaran dalam rumah tangga,” tandas Ahmad Farih.
Meski begitu, tren hadirnya pihak ketiga juga masuk kategori namun presentasenya rendah. Sedangkan untuk KDRT hanya ada tiga kasus. Dari seluruh pengajuan tersebut, Pengadilan Agama Bontang terus berupaya melakukan mediasi terhadap pasutri yang ingin bercerai, dengan tenggat waktu 30 hari masa kerja.
Seban dengan mediasi, diharap kedua belah pihak dapat kembali membina rumah tangga dengan baik. “Ada juga beberapa yang mencabut gugata, tapi tidak banyak. Sisanya tetap melanjutkan gugatan,” pungkas Ahmad Farih. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>