TIMUR. Seorang suami di Bontang berinisial MS (39) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, korban mengaku mendapat tindak kekerasan pemukulan dengan menggunakan cutter. Korban pun mengalami luka lebam di bagian muka.
“Dia terkena tindak pidana KDRT,” ucap Iptu Hari, Kamis (8/8/2024).
Polisi juga masih mendalami motif pelaku. Pelaku juga sudah diamankan dan akan menjalani proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang seringkali terjadi di dalam rumah tangga.
“Pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004. Ancaman bisa 15 tahun penjara,” tambahnya.
Jika ada yang mengalami hal serupa, Polisi meminta warga aktif melapor. Agar polisi bisa melakukan tindakan pencegahan. Jangan sampai berlarut dan bisa menyebabkan kerugian.
“Segera lapor kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>