Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Sulit Berjalan, Pengamat Soroti Dinamika Politik Fraksi

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar (dokumen pribadi)

TIMUR. Meski DPRD Kalimantan Timur telah menjadwalkan kembali rapat paripurna pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 13 Juli 2026, peluang usulan tersebut untuk berlanjut hingga tahap pembentukan panitia khusus dinilai masih sangat kecil.

Selain terkendala persyaratan formal, dinamika politik di internal DPRD disebut menjadi faktor utama yang menghambat realisasi hak angket.

Read More

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bachtiar, mengaku belum melihat adanya kondisi politik yang mendukung agar hak angket tersebut dapat dijalankan dalam waktu dekat.

“Kalau melihat kondisi saat ini, saya pesimis hak angket itu bisa terwujud,” kata Saiful kepada KlikKaltim, Kamis (2/7/2026).

Menurut Saiful, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki DPRD sebagai instrumen pengawasan terhadap kepala daerah. Namun dalam implementasinya, penggunaan hak tersebut tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika politik di parlemen.

“Hak angket itu sebenarnya hak yang dimiliki DPRD. Tetapi dalam penggunaannya selalu terjadi proses politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga hak utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun, pengajuan hak angket harus memenuhi sejumlah persyaratan yang cukup ketat.

Sesuai Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, rapat paripurna yang membahas usulan hak angket wajib dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Setelah kuorum terpenuhi, usulan tersebut baru dapat disetujui apabila memperoleh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

Dengan komposisi 55 anggota DPRD Kalimantan Timur saat ini, sedikitnya 42 anggota harus hadir agar rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sampai hari ini syarat kehadiran itu saja belum terpenuhi. Belum lagi harus mendapatkan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir,” katanya.

Meski demikian, Saiful menilai kendala terbesar bukan semata-mata terletak pada aspek administratif, melainkan pada komitmen politik para anggota DPRD dalam menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan.

Ia mempertanyakan keseriusan DPRD apabila memang ingin mendalami dugaan pelanggaran kebijakan yang menjadi dasar pengajuan hak angket tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah DPRD benar-benar memiliki komitmen menggunakan hak angket atau memang ada pihak-pihak yang sejak awal tidak menginginkan hak angket itu berjalan,” tegasnya.

Menurut Saiful, meskipun keputusan penggunaan hak angket merupakan hak setiap anggota DPRD, sikap politik masing-masing anggota tidak dapat dipisahkan dari keputusan fraksi sebagai representasi partai politik.

Ia menilai sejak awal telah terlihat adanya sejumlah fraksi yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap penggunaan hak angket.

“Saya melihat sejak awal memang ada upaya-upaya untuk tidak menggunakan hak angket di DPRD Kaltim. Misalnya Fraksi Golkar, kemudian Fraksi PAN-NasDem yang secara terbuka menyatakan tidak setuju terhadap penggunaan hak angket,” jelasnya.

Selain itu, Saiful juga menyoroti molornya proses pembahasan usulan hak angket. Menurutnya, semakin lama pembahasan ditunda, semakin besar kemungkinan perhatian publik terhadap isu tersebut akan berangsur memudar.

“Saya kira dengan kondisi hari ini, waktunya diulur-ulur supaya memori masyarakat Kaltim yang menginginkan hak angket lama-lama menjadi tergerus dan pudar,” ungkapnya.

Padahal, menurut dia, hak angket seharusnya digunakan ketika persoalan yang dipersoalkan masih menjadi perhatian masyarakat luas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD sedang diuji.

“Di situlah seharusnya hak angket digunakan sebagai instrumen pengawasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Saiful mengingatkan bahwa jika pembahasan terus berlarut-larut, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga dapat memengaruhi citra DPRD sebagai lembaga pengawas.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD berpotensi terus menurun apabila lembaga legislatif dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Kalau terus berlarut-larut, memori publik terhadap hak angket bisa memudar. Dampak jangka panjangnya, kepercayaan masyarakat kepada DPRD juga akan menurun karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal,” jelasnya.

Ia juga menilai hubungan politik antara eksekutif dan legislatif turut memengaruhi dinamika pembahasan hak angket. Posisi kepala daerah yang juga memiliki peran strategis di partai politik dinilai berpotensi membuat hubungan dengan DPRD menjadi lebih dekat sehingga mekanisme pengawasan berjalan kurang efektif.

“Kalau kepala daerah juga memiliki posisi strategis di partai politik, relasi dengan DPRD menjadi sangat dekat. Dalam kondisi seperti itu, penggunaan hak angket tentu akan semakin sulit,” katanya.

Dengan berbagai faktor tersebut, Saiful tetap meyakini peluang usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur untuk berlanjut hingga tahap pembentukan Panitia Khusus masih sangat kecil.

“Dengan kondisi politik yang ada sekarang, saya melihat peluang penggunaan hak angket terhadap gubernur sangat sulit untuk terwujud,” tutup Saiful. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts