Wujudkan Nilai Keadilan dalam Keluarga, Pupuk Kaltim Jamin Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Pupuk Kaltim jalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Bontang, dalam memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian (Dok: Pupuk Kaltim)

TIMUR. Pastikan terwujudnya perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) jalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Bontang, dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan bertanggungjawab.

Read More

Kerjasama ini dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim Qomaruzzaman, bersama Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin di Jakarta, Selasa (16/1/2023).

Dijelaskan Qomaruzzaman, nota kesepahaman ini meliputi sinergi strategis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat maupun karyawan dan keluarga Pupuk Kaltim, serta saling bertukar informasi sesuai peraturan yang berlaku dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok masing-masing, terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Hal ini upaya merespon dinamika yang terjadi di masyarakat, tak terkecuali di lingkungan perusahaan dengan memastikan bahwa perempuan dan anak yang terlibat pada situasi perceraian dapat mengakses hak mereka secara adil tanpa diskriminasi.

Menurut Qomaruzzaman, Pupuk Kaltim menaruh perhatian khusus terhadap persoalan ini, mengingat perlindungan maupun pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian menjadi hal yang sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. Sebab, situasi yang melibatkan perceraian seringkali membawa konsekuensi kompleks yang tidak hanya mempengaruhi suami istri, namun juga memiliki dampak besar terhadap anak.

“Ini bentuk komitmen Pupuk Kaltim untuk memberikan nilai keadilan dalam keluarga, baik di masyarakat maupun lingkungan perusahaan. Sejauh ini jika ada suatu kondisi yang mengharuskan perceraian, Perusahaan memfasilitasi mediasi dan upaya lainnya agar suasana kondusif terkait pemenuhan hak perempuan dan anak berjalan baik,” papar Qomarruzaman.

Lebih lanjut dijelaskan Qomaruzzaman, kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Bontang akan memberikan pelayanan terbaik bagi karyawan dan keluarga Pupuk Kaltim yang mencakup berbagai aspek. Mulai dari peningkatan pemahaman terkait hak anak, memberikan bimbingan dan dukungan kepada para orang tua, hingga kolaborasi dalam program sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi anak yang terlibat dalam perceraian.

Langkah ini sekaligus bentuk dukungan terhadap program Pemerintah, sesuai edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Dimana kerjasama ini dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian jaminan hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya di lingkungan karyawan dan keluarga Pupuk Kaltim.

“Melalui sinergi yang terjalin, Pupuk Kaltim berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam melindungi hak perempuan dan anak, serta menciptakan ruang bagi pemulihan dan perkembangan anak yang terlibat perceraian secara sehat,” tambah Qomaruzzaman.

Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bontang Nor Hasanuddin, mengungkapkan perlindungan bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam kondisi perceraian menjadi salah satu prioritas pihaknya, sesuai ketetapan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Hal ini ditindaklanjuti melalui implementasi program hingga kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Pupuk Kaltim.

Menurut dia, Pengadilan Agama Kota Bontang memastikan ruang lingkup perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian bisa terpenuhi dengan baik, mulai dari Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, Mut’ah dan Nafkah Anak. Hal ini pun telah diselaraskan bersama Pupuk Kaltim untuk cakupan di lingkungan perusahaan, agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme perlindungan yang diberikan.

“Kerjasama dengan Pupuk Kaltim merupakan salah satu langkah aktif untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan haknya. Hal ini sangat kami sambut baik, sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan bagi keluarga yang terlibat perceraian,” ucap Nor Hasanuddin.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Helminizami, beserta Plt Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, saksikan penandatanganan kerjasama Pupuk Kaltim dan PA Bontang (Dok: Pupuk Kaltim)

Penandatanganan nota kesepahaman dan jalinan kemitraan ini turut disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Helminizami, beserta Plt Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono.

Diungkapkan Helminizami, pihaknya sangat menjunjung tinggi implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini menegaskan jika perempuan dan anak memiliki berbagai hak yang wajib dipenuhi setelah ikatan rumah tangga berakhir dengan perceraian. Hal itu pun dikuatkan melalui peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, tentang hak perempuan berhadapan dengan hukum.

Maka dari itu, nota kesepahaman antara Pupuk Kaltim dan Pengadilan Agama Kota Bontang menunjukkan kepedulian tinggi Perusahaan akan norma serta nilai yang sejalan dengan perundang-undangan, untuk memastikan keluarga Pupuk Kaltim mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kerjasama ini pun diharap bisa menjadi contoh untuk memotivasi perusahaan maupun pihak lain di Kalimantan Timur, guna memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak yang terlibat perceraian.

“Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian harus dilaksanakan secara konkret, dan kami ucapkan terima kasih kepada Pupuk Kaltim yang telah merespon ini dengan baik. Semoga kerjasama ini menjadi kebaikan dan contoh bagi pihak lainnya untuk membangkitkan komitmen serupa di Kalimantan Timur,” tutur Helminizami.

Senada, Plt Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, pun menyampaikan apresiasi kerjasama Pupuk Kaltim dan Pengadilan Agama Kota Bontang untuk memberikan jaminan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kata dia, hal ini merupakan salah satu solusi yang bisa ditempuh dengan tetap mengutamakan asas keadilan dan kemanusiaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan pemenuhan hak yang berjalan baik.

“Ini bisa jadi contoh yang baik bagi masyarakat luas, untuk mendorong semangat serupa bisa terimplementasi dalam penyelesaian hak dan kewajiban pasca pengurusan perceraian,” tutur Bambang. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts