TIMUR. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) mendampingi satu korban persetubuhan anak di bawah umur.
Plt Kepala UPTD PPA Sukmawati mengatakan, korban sudah didampingi mulai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Polres Bontang.
Korban sejauh ini mengalami gangguan psikologi yang cukup berat. Hingga akhirnya harus beristirahat dan tidak bersekolah. Sampai nanti korban sudah kembali puluh.
“Kita sudah dampingi. Sejak BAP, hingga nanti kasus ini disidangkan. Korban jelas alami trauma yang cukup berat atas tindakan asusila dari dua tersangka. Polisi juga sudah menangkap pelakunya,” kata Sukmawati, Sabtu (30/9/2023).
Lebih lanjut Sukmawati belum bisa mendetailkan kondisi korban saat ini. Untuk pendampingan korban saat ini menjalani rawat jalan.
Kemudian untuk terapi psikologi dilakukan selama satu minggu sekali, bahkan bisa sampai dua kali.
“Korban belum kembali aktif bersekolah. Ini kita dampingin juga agar anak tersebut bisa kembali pulih dari traumanya,” sambungnya.
Diketahui kedua tersangka berinisial SR (23) dan SDS (22), sudah diringkus Sat Reskrim Polres Bontang pada Jumat (29/9/2023) kemarin.
Kedua tersangka ini secara tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan terlarang. Korban mengaku berkenalan dengan tersangka melalui laman media sosial.
Setelah saling berkenalan, korban mengajak ketemu di salah satu hotel melati. Korban awalnya tidak mau, tetapi dengan bujuk rayu tersangka akhirnya terjadilah pertemuan itu.
Setibanya di hotel, korban langsung dipaksa berhubungan badan dengan tersangka. Kejadian kelam itu pun tidak terelakan. Parahnya, untuk pencabukan yang kedua dan ketiga, tersangka SR mengajak rekannya SDS.
“Keduanya sudah ditangkap dan saat ini berproses hukum,” kata Iptu Hari Supranoto.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kalau tersangka SR ada dua kasus itu. Sedangkan yang SDS ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>