Dua Lagi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Bontang, Terancam 20 Tahun Penjara

Kedua tersangka berinisial MH (28) warga Kelurahan Api-Api, dan Mi (35) warga Berbas Pantai. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang terus gencarkan penindakan penyalahgunaan narkotika. Usai meringkus satu tersangka depan hotel Jalan KS Tubun Bontang Selatan pada Sabtu (30/9/2023), dua tersangka pengedar sabu turut diringkus, Minggu (1/10/2023) dini hari.

Kedua tersangka itu berinisial MH (28) warga Kelurahan Api-Api, dan Mi (35) warga Kelurahan Berbas Pantai. Keduanya juga ditangkap di lokasi berbeda.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya tersangka MH diringkus di Jalan Selat Bali, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Polisi kemudan langsung menggeledah tersangka. Didapat satu poket sabu dengan berat 0,32 gram yang sempat dibuang di bangunan bekas kebakaran.

“Tersangka baru selesai transaksi dengan rekannya tersangka Mi. Polisi juga langsung meringkus tersangka kedua di rumahnya,” kata M Yazid.

Selain sabu polisi juga menyita dua ponsel dari tersangka. Alat itu diduga kuat dijadikan bukti transaksi barang haram tersebut.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts