TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus satu tersangka berinisial Bu (30), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
Tersangka diringkus depan hotel di Jalan KS Tubun, karena kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, Awalnya polisi mendapat informasi dan melakukan penyelidikan.
Kemudian polisi menggeledah tersangka dan mendapati satu poket sabu dengan berat 0,65 gram yang disembunyikan dalam saku celananya.
“Tersangka mengaku baru saja mendapat sabu itu dari salah satu orang berinisial Ra. Tapi pas kami ke rumah pemasok target sudah tidak ada,” kata Iptu Yazid, Minggu (1/10/2023).
Selain sabu polisi juga menyita ponsel, korek api, dua sedotan runcing, dan celana jeans. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>