TIMUR. Seorang pria berinisial Ir (40), warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menemukan sabu, tetapi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari rumah tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andiano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (28/6/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan hotline mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah tersangka di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bontang Utara.
Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 13,62 gram yang telah dikemas dalam sekitar 20 paket siap edar. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ir mengaku memperoleh sabu melalui sistem jejak dan menyebut barang yang ditemukan polisi merupakan sisa stok yang belum sempat terjual.
“Tersangka ini beli sabu hasil uang jual tanah. Nilainya Rp11 juta. Sebelumnya yang sudah laku juga baru sedikit. Pemain baru ini,” ujar AKP Larto.
Selain mengamankan narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver .38 S&W SPL di rumah tersangka.
Kepada penyidik, Ir mengaku telah memiliki senjata tersebut sejak tahun 2005 setelah membelinya dari seseorang di Kabupaten Kutai Timur.
Meski demikian, polisi memastikan senjata api tersebut tidak digunakan tersangka untuk melakukan tindak kekerasan. Saat ditemukan, revolver tersebut tidak dilengkapi amunisi sehingga tidak dapat digunakan.
Dalam penggeledahan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, 18 paket sabu siap edar, korek gas, alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan terkait tindak pidana peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkena pasal berlapis dia. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Larto. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






