TIMUR. Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial AMT (55), oknum pejabat di lingkungan Pemkot Bontang dapat penangguhan penahanan. Penangguhan itu sesuai rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tanah Merah Kota Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, mengatakan penangguhan penahanan baru berjalan satu bulan terakhir. Meski begitu status tersangka tidak dicabut dan AMT diminta melakukan wajib lapor dua kali selama seminggu.
“Iya itu sesuai hasil rekomendasi Balai Rehabilitasi, jadi saat ini AMT dikenakan wajib lapor dan statusnya masih tersangka,” kata AKP Ahmad Said saat ditemui di Mako Polres Bontang, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, selama di sel tahanan. Isteri dari AMT selalu datang untuk menyuntikkan obat agar penyakit tersangka tidak kumat. Kemudian, tersangka juga dalam pengawasan dokter dan Kepolisian.
Tersangka AMT disebut mengidap sejumlah penyakit berat. Di antaranya diabetes, jantung, gangguan pada saraf, dan beberapa penyakit serius lainnya. Setiap 8 jam, dia mesti disuntik dengan segala jenis obat-obatan. Jika tidak, maka tangan kiri yang bersangkutan tidak bisa digerakkan sama sekali.
“Dia sudah pernah dirujuk ke Balai Rehabilitasi BNN di Tanah Merah, tapi cuma tiga hari dikembalikan ke Bontang. Sekarang berobatnya di RSUD Taman Husada Bontang, memang butuhnya penanganan medis,” jelasnya.
Bahkan saat tertangkap pada (24/5) lalu, AMT merupakan pasien rawat jalan dari RSUD Taman Husada Bontang. “Itulah yang menjadi pertimbangan. Jadi tetap diawasi dan menjalani pengobatan,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>