Lawan Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Kasasi atas Gugatan 1,1 Ton Emas

Pengusaha asal Surabaya, Budi Said

TIMUR. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Pengusaha asal Surabaya Budi Said, atas gugatan 1,1 ton emas kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM.

Read More

Amar putusan tercatat pada tanggal 29 Juni 2022. Adapun hakim-hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Hakim P1, Panji Widagdo selanjutnya Hakim P2, Rahmi Mulyati dan Hakim P3, Maria Anna Samiyati. Putusan itu termaktub dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Belum ada penjelasan terkait amar apa yang dikabulkan.

Melansir Suara.com, kasus gugatan 1,1 ton emas dimulai ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi ini, Eksi menjanjikan potongan harga kepada Budi, kemudian Budi memesan total 7.071 Kg emas batangan dari Eksi.

Budi Said selanjutnya membayar Rp 3,9 triliun untuk 7.071 Kg emas dengan 73 kali transfer ke rekening Antam. Akan tetapi, yang tidak diketahui Budi Said adalah Eksi melaporkan kepada Antam pembelian itu dengan harga asli tanpa diskon, serta tidak diberitahukan Eksi kepada Budi Said.

Akhirnya Budi hanya menerima 5.935 Kg dan tidak ada lagi pengiriman emas. Menyadari ada yang tidak beres, Budi Said mengirim surat ke PT Antam cabang Surabaya. Namun, surat itu tidak pernah dibalas. Akhirnya Budi Said mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Budi mendapatkan balasan dari Antam Pusat, yang mengatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Budi lantas mengambil tindakan hukum. Gugatan diajukan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diputuskan pada 13 Januari 2021.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari. PN Surabaya menyatakan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada Budi Said.

Berdasarkan petitum tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT Antam harus membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian yang setara dengan harga emas batangan Antam di Butik Emas Pemuda LM-Surabaya, beratnya 1.136 Kg.

Antam pun tidak tinggal diam, upaya perlawanan banding dilayangkan. Akhirnya Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding PT Antam pada 19 Agustus 2021, dan menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya. Atas dasar tersebut Budi kemudian mengajukan kasasi ke MA. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts