TIMUR. Aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Hutan Lindung tepatnya di Kilometer 17 jalan poros Samarinda Bontang mendapat atensi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan.
KPHP Santan memastikan bakal menindaklanjuti aktivitas di sana. Sebab, kawasan yang diserobot merupakan wilayah Hutan Lindung.
Kepala UPTD KPHP Santan Rini mengatakan, tim gabungan dari KPHP Santan dan Polisi Kehutanan akan dikerahkan untuk menertibkan aktivitas di sana.
“Sebagian kawasan itu memang hutan lindung. Sore tadi sudah ada tim yang kami terjunkan ke lokasi,” ucap Rini, Minggu (13/4/2025).
Lebih lanjut KPHP Santan juga sebelumnya pada 2022 lalu sempat melakukan penertiban. Kemudian aktivitas di sana terhenti.
“Sekarang ada lagi. Kalau nanti ditemukan akan diproses sesuai hukum berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, praktik tambang batu bara diduga ilegal kembali beroperasi di Jalan Poros Samarinda Bontang tepatnya di Kilometer 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Aktivitas ini sudah berlangsung sudah beberapa hari terakhir, bahkan informasi yang diterima, penambang mengerahkan alat berat masuk di lokasi ini. Dari penelusuran wartawan, lokasi ini berada di kawasan Hutan Lindung (HL).
Dokumentasi yang diterima, sejumlah pekerja dengan alat berat mulai beroperasi di sana. Mereka tengah membangun pondok-pondok di kawasan ini. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>