TIMUR. Seorang balita di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terpapar narkoba. Berdasarkan perawatan di RSU AW Syahranie Samarinda, hasil pemeriksaan darah diketahui positif narkoba.
Balita tersebut dinyatakan positif sabu usai meminum air putih di rumah tetangganya. Dampaknya anak tersebut jadi hiperaktif, tidak bisa tidur 2 hari 2 malam, gelisah hingga bercucuran keringat bau.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, akan segera melakukan rehabilitasi terhadap balita tersebut. Anak akan mendapatkan perawatan ketat oleh tim khusus BNNP Kaltim, di Balai Rehabilitasi BNNP Kaltim Kelurahan Tanah Merah Samarinda.
Dokter Balai Rehabilitasi BNNP Kaltim Murdiyansyah, mengatakan kasus yang menimpa balita ini termasuk kasus langka. Karena itu, penanganannya perlu sangat serius.
Murdiyansyah menegaskan penanganan tidak hanya terhadap si anak yang akan direhabilitasi. Pun penanganan perlu melibatkan sang ibu, yang juga akan ikut dalam rehabilitasi.
Murdiyansyah mengatakan, peluang sembuh si anak akan sangat bergantung dari tes. Yakni zat yang digunakan, lama penggunaan dari individu dan untuk pencernaan sekitar.
Murdiyansyah berharap dengan riwayat korban dengan penggunaan diminum di luar pencernaan, bisa meminimalisir dampak penggunaan atau rekro ringan.
“Jadi kita akan melakukan terapi awal untuk pemeriksaan penunjang. Jadi kita harus komprehensif untuk memberikan terapi khusus untuk balita tersebut,” ujar Murdiyansyah, melansir Klik Samarinda (Timur Media Grup) Senin (12/6/2023).
Kepala Balai Rehabilitasi BNNP Kaltim Sutarso, mengatakan pihaknya akan memperbaiki psikis balita malang ini agar nantinya tidak trauma dengan kejadian yang dialaminya.
Menurut Sutarso, efek akibat narkotika di tubuh balita malang ini kecil, namun BNNP akan memastikan kesehatan balita malang dan ibunya dari dampak kejadian yang menghebohkan ini.
“Kita berharap anak ini segera pulih karena dari faktor risiko cara penggunaannya tadi dengan hanya sekali pakai. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir kali. Mungkin tidak ada stigma. Kemudian orang tuanya segera diedukasi dan tau bagaimana cara merawat anak-anak pasca terganggu akibat zat ini,” terang Sutarso.
Dari kasus ini, Polresta Samarinda menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, TR, pemberi air bercampur narkoba kepada si anak. Kedua R, seorang pengguna narkoba.
“Saat ini pemberi air bercampur sabu, yaitu TR (50), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, telah ditahan di Mapolresta Samarinda,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara tersangka R, dia ternyata tinggal bersama TR. Tersangka R ditangkap atas kasus menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman apakah TR dan R hanya pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>