TIMUR. Citra korps Bhayangkara kembali tercoreng karena ulah personelnya.
Baru-baru ini 3 polisi dari Satuan Samapta Polresta Samarinda ketahuan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.
Ketiganya adalah anggota Satuan Samapta Polresta Samarinda, yakni Aipda EP, serta dua Bripda FDS dan AADS, yang bertugas sebagai petugas piket jaga tahanan.
Ironisnya, mereka diduga “bermain mata” dengan seorang tahanan kasus narkoba bernama Nur Anggara alias Angga (33).
Dengan imbalan sebesar Rp 1 juta yang ditransfer ke rekening Bripda AADS, para oknum ini diduga membantu Angga meloloskan 7 poket sabu, yang diselipkan dalam nasi bungkus pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Skandal ini akhirnya terbongkar pada 8 April 2025 dan kini tengah ditangani serius oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan adanya keterlibatan anak buahnya dalam kasus yang mencoreng kehormatan kepolisian itu.
“Betul, ada oknum jaga tahanan yang lalai membiarkan narkoba masuk ke Rutan Polresta Samarinda,” tegas Hendri, Kamis (24/4).
Saat ini, ketiga oknum telah dijatuhi penempatan khusus (Patsus) di Bidang Propam Polda Kaltim dan sedang dalam proses sidang disiplin serta sidang kode etik profesi.
“Kasus ini juga tengah diperiksa intensif oleh Propam dan Satresnarkoba Polresta Samarinda,” tambahnya.
Hendri menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel kepolisian yang melanggar hukum.
Ia menegaskan komitmen institusinya dalam memerangi narkoba dari luar maupun dari dalam.
“Kami sangat serius dan atensi terhadap pemberantasan narkoba, baik terhadap pelaku maupun oknum internal,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra kepolisian, sekaligus peringatan bahwa pemberantasan narkoba tak hanya soal menangkap pelaku, tapi juga menata ulang integritas di balik seragam cokelat.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>