TIMUR. Polres Bontang berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menyampaikan, total barang bukti yang disita dari para tersangka cukup signifikan. Di antaranya sabu seberat 67,95 gram, tembakau sintetis 2,3 gram, dua pohon ganja, serta 345 butir pil koplo.
“Total ada 17 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 24 tersangka,” ujar Kompol Ropiyani saat konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Dari hasil pemetaan kepolisian, wilayah Bontang Utara menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni delapan kasus. Disusul Bontang Selatan lima kasus, Bontang Barat satu kasus, serta tiga kasus lainnya berasal dari wilayah Marangkayu.
Sementara itu, berdasarkan domisili tersangka, mayoritas berasal dari Bontang Selatan dengan total 11 orang. Kemudian lima orang dari Bontang Utara, tiga orang dari Bontang Barat, dan lima orang lainnya dari Kecamatan Marangkayu.
“Paling banyak tersangka berdomisili di Bontang Selatan,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku relatif seragam. Mereka memanfaatkan komunikasi melalui pesan singkat dan melakukan transaksi secara daring. Dalam pendistribusian barang, para pelaku menggunakan sistem jejak untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Menurut Kompol Ropiyani, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama para tersangka terlibat dalam peredaran narkoba. Sebagian besar dari mereka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Mayoritas tersangka mengaku terpaksa karena alasan ekonomi,” ungkapnya.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan hotline yang telah disediakan.
“Kami harap masyarakat tidak ragu melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






