Bandar dan Pengedar Sabu di Muara Badak Diringkus Polisi

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers di Mapolres pada Selasa (13/8/2024)

TIMUR. Pemain besar bisnis sabu ditangkap Polres Bontang, Minggu (10/8/2024). Dua tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar diamankan bersama barang bukti 24,46 gram sabu.

Pengedar dan bandar di Kecamatan Muara Badak diringkus Polres Bontang Minggu (10/8/2024) malam.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat menggelar konferensi pers pada Selasa (13/8/2024) dikantornya mengatakan, keduanya ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Awalnya polisi menangkap tersangka berinisial La (54) warga Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak yang merupakan seorang pengedar.

Dia diringkus Satresnarkoba yang melakukan penelusuran dan mencurigai kediaman La acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Saat digeledah polisi menemukan 4 poket sabu dengan berat 1,04 gram yang disembunyikan di dalam kamar.

“Kami dapat laporan terus dilakukan penelusuran. Didapatlah La pengedar di Muara Badak,” ucap AKBP Alex Frestian kepada awak media, Selasa (13/8/2024).

Tidak berhenti sampai disitu, Bawahannya langsung menelusuri pemasok besar yang menyuplai sabu ke tersangka La.

Tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial Sa (54). Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Berselang satu setengah jam, tersangka Sa diringkus di Jalan Sambera Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

“Kami langsung ringkus dan mendapatkan 15 plastik siap edar sabu dengan berat 23,42 gram. Jadi tersangka ini mengaku menyuplai sabu ke tersangka sebelumnya,” sambungnya.

Selain sabu dari tangan Sa polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp500 ribu, pipet kaca, dan ponsel tersangka.

Kedua tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menaksir dari barang bukti itu bernilai Rp44 juta.

“Kami akan buru juga yang bandar besarnya. Sementara 2 tersangka kita amankan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka La dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Sa dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts