Baru Dua Kota di Kaltim yang Bisa Perpanjang SIM Online, Bontang Belum

Satlantas Polres Bontang

TIMUR. Pelayanan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Bontang belum bisa dilakukan secara online. Saat ini khususnya di Kaltim baru dua kota yaitu Balikpapan dan Samarinda. Sementara Bontang masih menunggu sistem yang terintegrasi dengan pelaksanaan perpanjangan SIM secara online.

Read More

“Kalau di Bontang belum bisa. Karena layanan di Polda Kaltim hanya Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda,” kata Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Disarankan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara online bisa langsung mendatangi lokasi Satlantas Polres Bontang di Jalan Bhayangkara.

Atau bisa mendatangi pelayanan di Mall Pelayanan Publik yang berada di Pasar Taman Rawa Indah Lantai 4.

“Sementara masih harus mendatangi ke lokasi terlebih dahulu,” terangnya.

Kendati demikian, pelayanan perpanjangan SIM secara online pun tetap dilayani. Hanya saja di dalam aplikasi itu akan diarahkan ke pelayanan yang ada di Samarinda atau Balikpapan.

“Baru SIM nya akan diantarkan ke rumah masing-masing pemohon,” pungkasnya.

Cara registrasi permohonan perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

• Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
• Registrasi dengan nomor handphone
• Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS
• Masukkan kode OTP
• Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
• Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
• Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan
• Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
• Siapkan seluruh syarat yang diperlukan
• Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
• Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
• Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik ‘Menu SIM’, lalu klik ‘Perpanjangan SIM’
• Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
• Pilih Satpas penerbit SIM
• Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
• Pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Sementara pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM
• Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
• Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur
• Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’
• Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts