TIMUR. Usulan DPRD Bontang untuk memanfaatkan anggaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SilPA) 2022 Rp 400 miliar dalam bentuk deposito di bank konvensional ditolak Wali Kota Bontang Basri Rase.
Dewan menyarankan agar Pemkot berinvestasi menggunakan anggaran SilPA, ketimbang hanya mengendap di rekening Bank Kaltimtara. Investasi yang disarankan dengan skema deposito di bank konvensional.
Dari bunga deposito, pemerintah bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pun kebijakan seperti ini dibenarkan regulasi, sejumlah daerah juga sudah menerapkan langkah ini.
Namun, Basri mengaku tak setuju dengan usulan seperti itu. Tanpa memberi alasan, ia mengatakan kebijakan itu tak perlu. “Udah ndak usah diurus (Deposito-red) itu,” ungkap Basri kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup).
Wali Kota Basri mengatakan, Pemkot Bontang memiliki saham di Bank Kaltimtara. Dengan alasan itu, daerah sudah sepatutnya membantu bank ini. “Karena milik daerah, sudah seharusnya kita bantu,” singkat Basri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, keputusan memanfaatkan dana yang terparkir Rp 400 miliar di kas daerah untuk didepositokan menjadi kewenangan kepala daerah.
Ia mengakui opsi memanfaatkan dana yang menganggur itu sudah pernah dibahas. Namun, kebijakan itu tergantung dari Wali Kota. “Kalau kajian belum ada, tapi aturannya memang pernah kita pelajari. Tergantung dari kepala daerah saja sih,” ungkapnya.
Dana menganggur sejak April 2023 milik Bontang senilai Rp 400 miliar hanya terparkir di Kas Daerah, Bank BPD Kaltimtara. Padahal, dari dana itu pemerintah bisa memperoleh Penerimaan Asli Daerah (PAD) apabila dideposito ke bank.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan, pembahasan antara Komisi II dengan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) terkait rencana manajemen kas ini sudah berjalan sejak awal tahun ini.
“Sudah 3 kali kita rapat dengan BPKAD soal opsi deposito. Kami masih menunggu langkah dari pemerintah saja,” ujar Nursalam.
Di dalam Permendagri Nomor 21/2011 Pemda bisa melakukan investasi jangka pendek. Di pasal 71 disebutkan, Pemda dapat menginvestasikan dana dalam bentuk deposito berjangka 3 sampai dengan 12 bulan. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>