Bayar Utang Sabu, Residivis Mencuri hingga Lecehkan Korban di Bontang Barat

Konferensi pers Polres Bontang, Rabu (12/5/2021)

TIMUR. Seorang pria berinisial J (36) ditangkap Polisi karena mencuri di wilayah Kanaan Bontang Barat, Selasa (11/5/2021).
Tersangka beraksi menggunakan penutup wajah berupa kain warna putih. Dia langsung masuk dan mengambil barang di rumah korban yang diketahui tinggal sendiri.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengungkapkan tersangka melakukan pengancaman menggunakan cangkul ke korban.

Read More

Awalnya cangkul digunakan untuk mencongkel jendela, lalu kembali digunakan untuk mengancam korban.

“Dia juga sempat melakukan pelecehan terhadap korban. Meski diancam, korban tetap berusaha berteriak,” ujar Iptu Asriadi, saat konferensi pers, Rabu (12/5/2021).

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dalam kurun waktu 1×24 jam bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya cangkul, ponsel, tas, pakaian, dompet, dan kartu identitas.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Perintis Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Hasil pencurian diakui tersangka digunakan untuk membayar hutang pembelian narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengaku sudah tiga bulan pakai sabu,” tambah Iptu Asriadi.

Tersangka merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Dia pernah melakukan kasus pencurian dan pengeroyokan di tahun 2013.

Selain Bontang Barat, tersangka juga melakukan pencurian di berbagai TKP lainnya dan kini masih dalam penyelidikan Polisi.

Tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts