TIMUR. Tiga remaja diringkus Sat Reskrim Polres Bontang pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Salah satu diantaranya masih berusia 16 tahun berstatus pelajar di Bontang.
Penangkapan keduanya diketahui karena kasus pencurian di salah satu bengkel di Jalan S Parman Kelurahan Gunung Telihan pada 26 November 2023 lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kedua tersangka berinisial Mj (18) dan Ln (18) sedangkan satu orang remaja berusia 16 tahun.
Keduanya diringkus setelah hampir 5 hari buron. Tersangka mengaku sengaja mencuri untuk mencari uang jajan.
Akibatnya korban pencurian dari 2 tersangka itu mengalami kerugian materil sebanyak Rp35 juta. Cara keduanya beraksi ialah membobol gembok bengkel pada malam hari.
“Korban sadar pas buka bengkel pagi hari. Ternyata gemboknya sudah rusak dibobol maling.Yang mencuri ada 1 anak dibawah umur dan rekannya berumur 18 tahun,” kata Iptu Hari Supranoto, Minggu (3/12/2023).
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Adapun barang yang hilang dan dicuri korban ialah alat skening mobil, ponsel, peralatan bengkel, dan aki hartop 100 amper 2 buah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian. “Ancaman penjara 7 tahun lamanya,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>