Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Lima Orang di Samarinda Jadi Tersangka

Kebakaran lahan di wilayah Jalan Pangeran Suryanata Samarinda beberapa waktu lalu. (Klik Kaltim)

TIMUR. Membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dinilai lebih murah dibandingkan pengerjaan secara manual.

Alasan tersebut diduga melatarbelakangi aksi lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kota Samarinda.

Read More

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap beberapa kejadian kebakaran lahan di sejumlah titik di Samarinda.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan ini,” kata Hendri, Jumat (9/10/2026).

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara meliputi Jalan Salman 10, Gang R7, Kelurahan Sempaja Utara; kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran; Jalan Gunung Kapur, Pelita 4; serta kawasan Jalan Kavlingan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

Hendri mengungkapkan, Bantuas masih menjadi salah satu wilayah yang masuk zona merah kebakaran lahan. Sementara itu, kejadian serupa di Pulau Atas dan wilayah sekitarnya juga menunjukkan peningkatan. Bahkan, kebakaran lahan disebut masih ditemukan hampir setiap hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga sengaja menggunakan api untuk mempercepat proses pembukaan maupun pembersihan lahan dengan biaya operasional yang lebih rendah.

“Modus dari para pelaku ini sama, yaitu dengan sengaja melakukan pembakaran untuk tujuan agar biaya operasional lebih murah,” tegasnya.

Meski dianggap praktis dan ekonomis oleh pelaku, pembakaran lahan berisiko menimbulkan dampak yang lebih luas. Api yang awalnya dinyalakan untuk membersihkan area tertentu dapat merambat ke bagian lain dan memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Penanganan kejadian semacam ini pun membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari petugas pemadam kebakaran, relawan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga personel terkait lainnya.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, pemadam kebakaran, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Para tersangka terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara selama tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Selain ketentuan tersebut, polisi juga menerapkan Undang-Undang Perkebunan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian berdasarkan konstruksi hukum masing-masing perkara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts