TIMUR. Modus pacari gadis bawah umur hingga berujung pencabulan, seorang pria berinisial BI (26), warga Desa Perangat Selatan Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, dilaporkan ke polisi.
BI dilaporkan keluarga korban, karena tidak terima perbuatan BI yang melakukan hubungan layaknya suami istri saat berpacaran. BI diringkus Sat Reskrim Polsek Marangkayu di RT 02 Desa Sebuntal, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 23.30 Wita.
“Dia dilaporkan sama tante korban, karena tidak terima perbuatan tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.
Kejadian tersebut diketahui saat korban bercerita ke pelapor, telah melakukan hubungan intim bersama kekasihnya karena takut. Mendengar itu, pelapor pun tidak terima dan melaporkan BI ke Polisi.
“Mengaku ke tantenya baru melakukan perbuatan itu sekali, dia mau melayani tersangka karena merasa takut,” lanjut Bripka Ambo Tang.
Sementara dari pengakuan BI, dia dan korban sudah berpacaran 6 bulan, dan melakukan hubungan intim sebanyak 20 kali di rumah tersangka.
“Pacaran mulai Agustus sampai Desember 2020,” tandas Bripka Ambo Tang.
BI kini ditahan di Polsek Marangkayu bersama barang bukti, berupa baju dan pakaian dalam korban. Dia dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>