TIMUR. Tim Jatanras Polresta Samarinda menangkap Wk (40), atas kasus pencurian dan perampasan. Dia diringkus di Jalan Poros Balikpapan KM 24, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.
Penangkapan Wk didasari laporan sejumlah warga Kota Samarinda yang mengaku menjadi korban pria tersebut. Dari tangan Wk, Polisi mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga milik para korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan pihaknya juga masih melakukan pencarian kendaraan lain yang diduga telah dijual oleh pelaku.
Saat menjalankan aksinya, Wk membuka aplikasi kencan dan berkenalan dengan para korban, yang rata-rata merupakan wanita.
Setelah berkomunikasi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di tempat-tempat seperti hotel, guest house, kafe hingga warung makan di Samarinda.
Dalam perkara ini, ada tiga laporan yang diterima oleh Polresta Samarinda. Tiga laporan itu dari tiga tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu dan Cipto Mangunkusumo.
Modusnya, setelah bertemu korban diajak minum-minum. Lalu mabuk dan tertidur. Kemudian Wk mengambil barang korban, termasuk kendaraan.
“Pengakuan dari tersangka, sudah satu tahun lebih melakukan aksinya di Samarinda,” ujar Kombes Pol Ary Fadli dilansir dari Klik Samarinda (Timur Media Grup), Kamis (10/8/2023).
Sementara Wk mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga dia nekat melakukan aksinya tersebut selama setahun terakhir. Dia mengatakan bahwa keahliannya melakukan transaksi melalui media sosial dengan wanita sudah dimulai sejak tinggal di Pasuruan, Jawa Timur.
Wk sengaja memilih wanita dengan harapan mereka tidak mengenalinya. “Berkenalan melalui aplikasi. Sudah kencan, ada yang dibayar ada juga yang belum dibayar,” ujar Wk.
Akibat perbuatannya, Wk dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>