TIMUR. Seorang pria berinisial DI (30), warga Kelurahan Belimbing Bontang Barat, kini harus mendekam di penjara, karena aksinya melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Pupuk Kaltim.
DI ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (1/1/2021) sekira pukul 14.00 Wita di Loktuan Bontang Utara.
Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, mengatakan kronologi kejadian pada Selasa (29/12/2020) lalu, korban datang untuk menjaga orangtuanya yang tengah di rawat, memarkir sepeda motor jenis matic di parkiran Rumah Sakit.
Namun besoknya, saat hendak pulang sekira jam 9 pagi motor tersebut sudah hilang dan korban pun melapor ke Polisi. Selang tiga hari pasca laporan, tersangka akhirnya berhasil diringkus.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang,” ujar Suyono.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>