Curi Handphone di Bontang, Tertangkap di Kutim

Tersangka ditangkap tim gabungan Polres Kutim, Polres Bontang dan Polda Kaltim

TIMUR. Polres Bontang dibantu Tim Macan Polres Kutim dan Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus tersangka pencurian telepon genggam inisial S (51) pada Kamis (9/5/2022) di Jalan Cendana Taman STQ Desa Sangatta Utara Kutai Timur.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka sebelumnya melakukan pencurian telepon genggam di dua tempat.

Pertama, kejadian di proyek bangunan tepatnya Jalan HM Ardan Kelurahan Tanjung Laut pada April 2022 lalu. Tersangka dengan lihai mengambil kesempatan mencuri barang berharga korban saat tengah asik bekerja.

Akibatnya dua telepon genggam korban raib dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

“Saat itu memang teman korban melihat ada orang membuka tas tempat menyimpan kedua HP-nya yang digantung di tiang tempat bekerja,” kata Iptu Mandiyono dalam siaran persnya, Jumat (10/6/2022).

Sebulan berselang, tepatnya (8/5) lalu polisi kembali mendapat laporan kehilangan HP buruh bangunan pos di Jalan Pipit Kelurahan Belimbing. Korban menaruh tas didalam truk miliknya dan setelah usai bekerja menyadari HP nya sudah tidak ada. Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi kehilangan HP.

“Saat tersangka ditangkap. Ternyata dia juga pernah melakukan tindak pencurian HP di dua tempat berbeda,” sambungnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 HP hasil curian, serta motor yang dipakai untuk mencuri.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts