TIMUR. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Gunung Elai, Bontang.
Ketiganya ditangkap pada Senin (14/9/2026) setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang dituding mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram dan sebuah helm.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JPA (24), MNI (25), dan RW (18). Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika ketiga tersangka mendatangi kediaman korban. Kedatangan mereka diduga dipicu kecurigaan bahwa korban merupakan orang yang mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan helm.
Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti kuat ketika para tersangka mendatangi rumah korban. Mereka datang untuk mencari korban dan meminta penjelasan mengenai barang yang diduga hilang.
Kedatangan ketiganya sontak membuat orang tua korban terkejut. Situasi semakin mengejutkan karena antara korban dan para tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Kecurigaan terhadap korban disebut muncul setelah korban sebelumnya sempat berkunjung ke rumah para tersangka. Dari situ, korban kemudian diduga dikaitkan dengan hilangnya tabung gas dan helm tersebut.
Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui komunikasi atau melaporkannya kepada pihak berwenang, ketiga tersangka justru diduga melakukan kekerasan terhadap korban saat bertemu di rumahnya.
“Pas datang, ketiga orang ini langsung melakukan penganiayaan. Sang korban pun tidak bisa melawan karena kalah jumlah,” ujar Ipda Markus Sihotang.
Aksi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Satreskrim Polres Bontang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan ketiga tersangka.
JPA, MNI, dan RW selanjutnya dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk latar belakang munculnya tuduhan pencurian yang menjadi pemicu aksi kekerasan tersebut.
Kepolisian menegaskan, dugaan kehilangan barang maupun kecurigaan terhadap seseorang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan secara bersama-sama dapat berujung pada proses pidana.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Kepolisian pun masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






