Polisi Ringkus Pemuda dengan 8 Poket Sabu di Satimpo Bontang

Ilustrasi

TIMUR. Seorang pemuda berinisial AI (21) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang di kawasan Jalan Gunung Agung HOP II, Kelurahan Satimpo, beberapa waktu lalu, karena terlibat peredaran sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemantauan terhadap aktivitas AI.

Read More

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, petugas tidak langsung melakukan penangkapan setelah menerima informasi. Tim terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk memastikan dugaan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.

Setelah petugas memperoleh kepastian bahwa AI diduga membawa barang yang berkaitan dengan narkotika, polisi kemudian bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan poket narkotika yang disebut baru saja diambil AI. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga akan diedarkan kembali.

“Dia baru pesan lewat admin menggunakan WhatsApp. Kemudian diambil pakai sistem jejak. Terus pas habis ambil barang itu kami langsung tangkap dia,” ujar AKP Larto.

Menurut Larto, pola transaksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Setelah melakukan pemesanan, AI mengambil barang menggunakan sistem yang telah disepakati dengan pemasok.

Polisi kemudian mengamankan AI berikut barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Bontang. Penyidik selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut sekaligus mengungkap jaringan yang berada di atas AI.

Salah satu fokus penyelidikan adalah melacak pemasok yang disebut berkomunikasi dengan AI melalui WhatsApp. Polisi telah menelusuri percakapan yang terdapat dalam perangkat komunikasi milik tersangka.

Namun, upaya pelacakan pemasok menghadapi kendala karena komunikasi antara AI dengan pihak yang diduga sebagai pemasok terputus setelah transaksi tersebut dilakukan.

“Kami telusuri pesan WhatsApp-nya. Ini kami masih buru pemasoknya juga,” kata Larto.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian transaksi untuk memastikan peran AI dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Penelusuran terhadap komunikasi digital menjadi salah satu bagian dari penyidikan guna mengidentifikasi pihak yang memasok barang.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi awal dari warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan AI.

Meski demikian, polisi masih harus melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keseluruhan jaringan. Termasuk memastikan identitas serta keberadaan pihak yang diduga memasok narkotika kepada AI.

Atas perkara tersebut, AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Larto mengatakan, ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan terhadap tersangka dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Saat ini, AI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Bontang masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam transaksi tersebut.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts