TIMUR. Laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah penginapan di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, berujung pengungkapan peredaran narkotika. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Selasa (15/9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WB (29), MS (31), dan MA (31). Polisi menyebut ketiganya masih berada dalam satu jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo, melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito, mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas akhirnya menemukan WB dan MS berada di pinggir jalan, tidak jauh dari sebuah penginapan.
Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram.
Selain paket sabu, petugas turut menemukan satu pipet kaca dan satu unit telepon genggam yang berada dalam penguasaan kedua tersangka.
Pemeriksaan terhadap WB dan MS kemudian mengarahkan penyidik kepada seorang pria lain berinisial MA. Kepada petugas, keduanya menyebut sabu tersebut diperoleh dari MA yang saat itu berada di sekitar penginapan.
Polisi pun segera bergerak untuk memastikan informasi tersebut. MA kemudian diamankan ketika berada di salah satu kamar penginapan.
Penggeledahan terhadap MA menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih banyak. Polisi mengamankan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,98 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam, korek gas, uang tunai Rp250 ribu, alat hisap sabu, dan pipet kaca.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menduga ketiga pria tersebut memiliki keterkaitan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Mereka satu jaringan. Jadi dua orang ambil sabu dari MA. Pas mau mengantar, dicegat polisi berkat ada laporan warga sekitar yang curiga,” ucap AKP Lukito.
Barang bukti yang diamankan juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai bagian dari penyidikan. Polisi turut mendalami telepon genggam milik para tersangka untuk mencari informasi yang berkaitan dengan aktivitas transaksi maupun komunikasi dalam peredaran narkotika.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Lukito.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






