TIMUR. Perjuangan 37 pemilik lahan eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, dalam memperjuangkan hak bagi hasil kebun kelapa sawit memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan warga yang tergabung dalam Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 31 Agustus 2026. Bagi warga, putusan ini menjadi perkembangan penting setelah sengketa mengenai pengelolaan kebun dan pembagian hasil sawit berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua Tim 37, Yustinus Bata, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendampingi perjuangan mereka melalui proses hukum. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada tiga kuasa hukum yang mendampingi Tim 37 selama persidangan.
“Saya atas nama Ketua Tim 37 mengucapkan terima kasih sekali kepada tiga pengacara saya, yaitu Pak Rulyandi, Endik Wayudi, dan Pak Sujana, terkait pembelaan dalam kasus sengketa pembagian hasil pemilik lahan eks transmigrasi,” ujar Yustinus, Senin (14/9/2026).
Yustinus juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta PN Sangatta yang menangani perkara tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kepada Pengadilan Negeri Sangatta, yang telah memutuskan seadil-adilnya kepada kami masyarakat kecil,” katanya.
Berawal dari Kerja Sama Kebun Sawit
Sengketa yang dibawa ke pengadilan tersebut berawal dari kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.
Dalam skema kerja sama itu, masyarakat disebut berstatus sebagai pemilik lahan, sementara pengelolaan kebun dilakukan melalui kemitraan yang melibatkan perusahaan dan koperasi.
Lahan yang menjadi objek kerja sama disebut memiliki luas sekitar 143 hektare dan telah dilengkapi sertifikat.
Persoalan mulai mencuat ketika kebun memasuki masa produksi sekitar 2012. Warga mengaku tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka harapkan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Sejak saat itu, warga menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga somasi telah dilakukan, namun persoalan mengenai pembagian hasil kebun yang diklaim belum diterima warga tidak kunjung menemukan penyelesaian.
Tim 37 kemudian memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Sangatta.
Dalam gugatan tersebut, warga menuntut sekitar Rp25,9 miliar. Nilai tersebut terutama berkaitan dengan klaim hak bagi hasil pengelolaan kebun kelapa sawit untuk periode 2012 hingga 2020.
Selain persoalan bagi hasil, perkara tersebut juga berkaitan dengan permintaan pengembalian sertifikat lahan yang menjadi bagian dari tuntutan warga.
Sempat Berujung Perkara Pidana
Sengketa pengelolaan kebun tersebut sebelumnya juga sempat berkembang ke ranah pidana.
Pada 14 Maret 2024, sejumlah anggota Tim 37 melakukan aksi yang mereka sebut sebagai “panen mandiri”. Warga menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena mereka merasa memiliki hak atas hasil kebun yang berada di atas lahan mereka.
Menurut keterangan warga, hak bagi hasil yang mereka klaim seharusnya diterima sejak 2012 belum dibayarkan oleh Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba.
Aksi tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap tiga warga, yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge.
Ketiganya sempat dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh PN Sangatta. Namun, putusan tersebut kemudian dianulir pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam putusan banding, hukuman penjara tersebut diubah menjadi pidana pengawasan selama satu tahun tanpa harus menjalani hukuman kurungan.
Yustinus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara pidana tersebut, sebelumnya mempertanyakan tuduhan pencurian yang dikenakan kepada mereka. Ia menyatakan lahan yang menjadi lokasi kebun merupakan lahan yang menurut warga merupakan hak mereka sebagai masyarakat eks transmigrasi.
“Kami ini anak transmigrasi sejak tahun 1986. Lahan itu bersertifikat resmi. Kami dituduh mencuri di lahan kami sendiri saat mencoba menyambung hidup karena hak kami dizalimi sejak 2012,” ujar Yustinus dalam keterangannya pada April 2026.
Meski perkara pidana telah melalui proses banding, Tim 37 tetap melanjutkan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur perdata.
Gugatan senilai sekitar Rp25,9 miliar tersebut menjadi upaya warga untuk memperjuangkan hak bagi hasil kebun sawit yang menurut mereka belum diterima selama periode 2012–2020.
Sengketa Belum Selesai
Perjalanan perkara juga diwarnai laporan hukum dari kedua belah pihak. Warga mengaku telah melaporkan Ketua Koperasi Karya Pembangunan ke Polres Kutai Timur atas dugaan penggelapan hak warga.
Menurut Yustinus, laporan tersebut sempat berujung pada penetapan tersangka. Namun, ia menilai perkembangan perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Di sisi lain, laporan yang berasal dari perusahaan dan koperasi terhadap warga disebut tetap berproses hingga membawa sejumlah anggota Tim 37 ke persidangan.
“Proses laporan kami tersendat, tapi laporan perusahaan diproses sampai kami jadi terdakwa. Beruntung putusan banding mematahkan vonis penjara tersebut,” kata Yustinus, dikutip dari Kompas.com.
Kini, putusan PN Sangatta yang mengabulkan gugatan Tim 37 menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa pengelolaan kebun tersebut.
Bagi warga, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan nilai gugatan yang mencapai sekitar Rp25,9 miliar. Persoalan tersebut juga menyangkut klaim hak atas hasil perkebunan yang berada di atas lahan yang mereka sebut sebagai tanah milik masyarakat eks transmigrasi.
Masyarakat eks transmigrasi yang datang ke Kaubun pada 1986–1987 berharap putusan tersebut dapat menjadi titik penting menuju penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, putusan pengadilan tersebut belum serta-merta mengakhiri seluruh rangkaian persoalan. Masih terdapat tahapan lanjutan terkait pelaksanaan putusan dan pemenuhan hak sebagaimana ditetapkan dalam perkara tersebut.
Tim 37 kini menunggu proses selanjutnya setelah putusan PN Sangatta. Bagi mereka, perjalanan panjang yang dimulai dari persoalan pembagian hasil kebun sejak 2012 kini memasuki fase baru melalui jalur hukum.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan panjangnya proses penyelesaian sengketa pengelolaan lahan dan perkebunan ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kerja sama, pembagian hasil, serta status dan pengelolaan aset yang menjadi objek kemitraan.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






