Dapati 25 Poket Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polisi di Tanjung Laut Indah

Dua tersangka pengedar sabu diringkus Polres Bontang di Kelurahan Tanjung Laut Indah

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, masing-masing berinisial W (34) dan EM (48), Senin (19/9/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, mengatakan keduanya ditangkap di tempat berbeda. Bermula dari penangkapan tersangka W berkat informasi masyarakat. Dia ditangkap sekira pukul 14.40 Wita.

Read More

Usai ditangkap polisi langsung menggeledah tersangka W, dan didapati 5 poket sabu siap edar dengan jumlah sekitar 2 gram.

“Termasuk barang bukti lain seperti plastik klip, alat isap sabu dan telepon genggam,” kata Kapolres.

Sabu itu disimpan W dalam kotak permen. Saat ditangkap dia lagi berada di rumahnya dekat Pasar Taman Rawa Indah. Berdasarkan pengakuan W, dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EM, yang juga dari Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Dari informasi itu, satu jam kemudian Polisi berhasil meringkus EM. Ternyata dia residivis kasus serupa. Saat penggeledahan di rumah EM, Polisi mendapati sabu sebanyak 20 poket seberat 11 gram.

Ditambah barang bukti lain seperti timbangan digital, korek gas, alat isap sabu, uang hasil tunai Rp 2 Juta dan sebuah ponsel.

“Ada dua tempat dia menyimpannya. Di bawah kasur dan ada yang dikubur juga karena rumahnya masih ada sebagian yang tanah,” tambah Kapolres.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts