TIMUR. Seorang pria berinisia JA (27), warga Kelurahan Bontang Lestari tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (7/10/2024).
Polisi pun mendapati barang bukti mendapati 6 poket sabu dengan berat 2,80 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka diringkus di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari.
Saat ditangkap, JA mengaku baru saja membeli sabu dari pemasok yang tidak diketahui, karena tersangka menggunakan sistem jejak dalam bertransaksi.
“Dia baru beli sabu itu senilai Rp1,3 juta. Terus akan dijual kembali. Setelah kami dapat informasi lagsung ditangkap,” ucap AKP Rihard, Selasa (18/10/2024).
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dan plastik klip.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>