Diduga Terlibat Peredaran Ganja, 3 Warga Kanaan Ditangkap Polisi

Tiga tersangka dan brang bukti yang diamankan polisi

TIMUR. Polres Bontang amankan 3 pria warga Kelurahan Kanaan Bontang Barat, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja dengan memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi. Ketiganya yakni YR (21), HA (24) dan DTB (28), diamankan di Jalan Sion Kanaan, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubag Humas AKP Suyono, menjelaskan penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat perihal pengiriman paket yang dicurigai berisi ganja, melalui salah satu jasa pengiriman barang di Bontang.

Read More

Resnarkoba Polres Bontang kemudian berkoordinasi dengan karyawan jasa ekspedisi, sekaligus pengintaian dengan fokus penerima paket di alamat tertera, yakni Jl Sion Kanaan yang merupakan alamat rumah DTB.

Setelah kurir jasa ekspedisi melakukan tugas mengirimkan paket, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati dua tersangka YR (21) dan HA (24) di rumah DTB.

“Saat diperiksa, keduanya mengaku disuruh DTB menerima paket tersebut, karena yang bersangkutan tidak dirumah,” ujar AKP Suyono.

Berbekal informasi YR dan HA, polisi mengetahui DTB tengah berada di Teluk Pandan Kutai Timur. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan dan membawa DTB kembali ke rumahnya. Ia pun tak bisa mengelak, saat ditunjukkan isi paket berupa ganja seberat 235,4 gram.

Selain satu paket ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar kaos warna merah, 1 bungkus paket, 1 resi pengiriman barang, dan 2 unit handphone.

Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts