TIMUR. Polres Bontang menetapkan supir truk yang parkir di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo Eks Pupuk Raya, hingga menyebabkan kecelakaan dan menelan korban jiwa sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, mengatakan supir tersebut berinisial S (21). Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, dimana dia terbukti melakukan kelalaian saat parkir kendaraan yang rusak tanpa memasang traffic cone.
Belum lagi kendaraan truk itu sudah terparkir selama satu hari dan ditinggalkan oleh supir truk. Akibatnya, pengendara motor yang berboncengan menjadi korban kecelakaan. Satu korban laki-laki meninggal dunia dan pengendara perempuan mengalami luka berat.
“Sudah tersangka. Dia terbukti lalai karena mengabaikan prosedur saat mobil mogok dan akibatnya ada pengendara motor yang menjadi korban jiwa dan meninggal dunia,” kata AKBP Yusep, saat ditemui di Mapolres Bontang, Selasa (19/7/2022).
Saat ini tersangka S sudah diamankan Polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>