TIMUR. Pengelolaan retribusi fasilitas olahraga milik Pemerintah Kota Bontang akan diarahkan lebih terstruktur. Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang mewacanakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) guna menangani penarikan retribusi penggunaan sarana olahraga secara khusus.
Kepala Dispoparekraf Bontang, Eko Mashudi, mengatakan setiap pemanfaatan fasilitas olahraga yang dikelola pemerintah daerah wajib dikenai retribusi. Kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga diperlukan unit khusus untuk mengelolanya secara optimal.
“Penarikan retribusi memang sudah menjadi kewajiban sesuai perda. Karena itu, kami menilai perlu ada UPTD yang secara khusus menangani pengelolaan fasilitas olahraga,” ujar Eko.
Meski demikian, rencana pembentukan UPTD tersebut masih dalam tahap koordinasi lintas instansi. Sejumlah aspek masih dikaji, termasuk kebutuhan sumber daya manusia dan efektivitas pengelolaan ke depan.
Eko menyebutkan, opsi kerja sama dengan pihak ketiga juga terbuka sebagai alternatif. Namun, menurutnya skema pengelolaan melalui UPTD dinilai paling relevan untuk menjamin akuntabilitas dan pengawasan.
“Kami juga mempertimbangkan skema pihak ketiga, tapi sejauh ini UPTD menjadi opsi yang paling masuk akal,” jelasnya.
Adapun sejumlah fasilitas olahraga yang masuk dalam objek retribusi antara lain Stadion Bessai Berinta (Lang-Lang), Lapangan Tenis Jalan Awang Long, serta Sport Center Loktuan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Dispoparekraf Bontang telah memasang spanduk sosialisasi di beberapa fasilitas olahraga tersebut. Spanduk tersebut memuat informasi tarif penggunaan sarana olahraga sesuai klasifikasi kegiatan bisnis dan nonbisnis.
Untuk lapangan basket, tarif siang hari bagi kelas bisnis dipatok Rp30 ribu per jam, sedangkan nonbisnis Rp15 ribu. Pada malam hari, tarif kelas bisnis Rp60 ribu per jam dan nonbisnis Rp30 ribu.
Retribusi juga diberlakukan pada lapangan sepak bola. Pada siang hari, kelas bisnis dikenakan Rp211 ribu per jam dan nonbisnis Rp105 ribu. Sementara malam hari, tarif kelas bisnis mencapai Rp420 ribu per jam dan nonbisnis Rp210 ribu.
Lapangan panahan turut masuk dalam skema retribusi, dengan tarif siang hari Rp25 ribu per jam untuk kelas bisnis dan Rp12 ribu untuk nonbisnis. Pada malam hari, kelas bisnis dikenakan Rp50 ribu dan nonbisnis Rp20 ribu per jam.
Sementara itu, untuk lapangan tenis di Jalan Awang Long, tarif siang hari kelas bisnis sebesar Rp48 ribu per jam dan nonbisnis Rp24 ribu. Pada malam hari, tarif kelas bisnis dipatok Rp90 ribu per jam, sedangkan nonbisnis Rp40 ribu.
Dengan penataan sistem pengelolaan retribusi ini, Pemkot Bontang berharap pemanfaatan fasilitas olahraga dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






