Disuruh Perbaiki Pintu, Dua Narapidana Lapas Samarinda Malah Nyabu

TIMUR. Hendri Wahyudi dan Husni, dua narapidana kasus narkoba kembali harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, keduanya tertangkap aparat kepolisian saat mengonsumsi sabu, Selasa sore 7 Mei 2019 lalu. Padahal, keduanya masih berstatus narapidana kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2013 lalu. Mereka divonis bersalah dengan masa hukuman 6 tahun. Petugas menangkap keduanya ketika mereka mengonsumsi sabu di halaman belakang rumah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Samarinda, Muhammad Ikhsan, di Jalan Labu Putih, Perum Bengkuring, Samarinda.

Read More

Kanit Sidik Unit Reskoba Polresta Samarinda, Iptu Sahrial Harahap mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga. Laporan itu berisi tentang adanya narapidana Lapas Kelas II A Samarinda yang keluar tahanan membawa sabu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memeriksa kendaraan yang dinaiki para pelaku di Jalan M. Yamin, Samarinda dan mendapatkan pipet yang berisi sabu yang baru digunakan Husni. Polisi mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk memeriksa petugas Lapas yang mengendarai ambulance dan Kalapas.

“Keberadaannya di rumah pribadi Kalapas sesuai dengan pengakuan pelaku. Mereka memperbaiki pintu rumah Kalapas yang rusak. Sampai pulangnya jam 6 sore, waktu kami temukan pengawalan khusus tidak ada yang ada hanya supir yaitu Joni. Itu pun sebagai supir dan sekaligus dia sebagai petugas dari Lapas Sudirman,” ujar Iptu Sahrial.

“Kalapas sendiri saat ini masih kita mintai keterangan karena yang diperbaiki ini adalah rumah Kalapas. Apakah sepengetahuan Kalapas atau tidak atau inisiatif dari pada petugasnya sendiri. Kita masih dalami,” lanjut dia.

Penangkapan keduanya terjadi setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan adanya narapidana yang mengonsumsi sabu di halaman belakang rumah Kalapas. Terbukti, petugas mendapati keduanya tengah berada di dalam kendaraan ambulance milik Lapas Klas II A bersama satu buah pipet berisi sisa sabu yang telah mereka hisap.

Usai ditangkap petugas, keduanya mengaku mengkonsumsi barang haram ini setelah seharian memperbaiki pintu sejak Selasa sore. Keduanya meminta izin membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas. Keduanya kemudian menghisap satu paket sabu yang baru dibeli dengan harga Rp100 ribu dari rekannya yang mendatangi lokasi. Uang itu berasal dari keluarga Husni.

”Duit dari keluarga saya dikirim,” kata Husni.

Namun, Hendri membantah telah mengomsumsi narkoba. Hndri menyatakan, mereka berdua belum sempat mengonsumsi narkoba itu karena dipanggil seseorang.

”Belum sempat bakar, kami sudah dipanggil Pak Joni. Pak Joni manggil, dari mana kalian ini lama betul buang sampah,” ucap Hendri. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts