TIMUR. Proses kasus pembunuhan yang dilakukan adik kandung terhadap kakaknya di KM 3 Bontang terus bergulir. Polisi menetapkan pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap tersangka AY (31).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban karena sering diganggu.
Pada hari kejadian, AY dan kakaknya Oland sudah bersama-sama sejak pagi. Sebelum peristiwa nahas terjadi, AY membonceng Oland dari Masjid terapung Loktuan hingga ke Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3 Bontang.
Disana mereka berkelahi kemudian Oland terjatuh ke jurang. Akibatnya Oland tewas dengan luka di bagian kepala. Berdasarkan hasil olah TKP, luka itu diduga diakibatkan benturan saat terjatuh.
“Kami kenakan pasal 351 dan 338 KUHPidana, tentang penganiayaan dan pembunuhan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ucap Iptu Hari Supranoto, Selasa (16/1/2024).
Saat ini mendiang Oland sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk di kebumikan. Polisi pun sudah mengantongi hasil visum luar.
Dari hasil visum didapati luka memar dan robek di bagian kepala. Diduga itu akibat benturan saat terjatuh ke jurang dan pukulan dari tersangka.
Tersangka AY diringkus di rumahnya di Kelurahan Loktuan. Tidak sampai 6 jam polisi berhasil membekuk tersangka.
“Masih kita dalami, dan akan kita ungkap satu-satu. Nanti kita rekonstruksikan juga,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>