TIMUR. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim mewanti-wanti para pengusaha villa atau guest house di perairan Bontang Kuala untuk segera mengurus izin usahanya.
Izin yang dimaksud yakni Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL). Dokumen ini bisa diurus secara online melalui layanan Online Single Submission (OSS).
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Peringkatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Raihan Fida mengatakan, dari total 21 guset house yang ada, belum seluruhnya mengantongi izin.
“Jadi tidak bisa serta merta membangun begitu saja. Mereka harus membuat izin. Masih ada 11 lagi yang belum lengkap dan kami pantau terus,” ucap Raihan Fida.
Selanjutnya, DKP Provinsi Kaltim akan mengatur wilayah mana saja yang bisa didirikan tempat penginapan atau pemukiman supaya tak menganggu wilayah budidaya dan tangkap ikan, seperti 40 patok ‘pagar laut’ yang baru-baru ini ditertibkan.
Mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim, kawasan yang dipatok itu masuk zona wilayah tangkap ikan dan budidaya.
“Edukasi akan dikedepankan. Agar warga juga bisa memahami mana saja kawasan yang tidak boleh di klaim sebagai lahan pribadi,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>