DLH Bontang Ubah Jam Pembuangan Sampah, Warga Diminta Sesuaikan

Operasional petugas pengangkut sampah Kota Bontang

TIMUR. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang menerbitkan surat edaran soal waktu pembuangan sampah per (1/8/2023).

Read More

Surat itu bernomor 600.4.15/1880/DLH Tentang Penanganan Sampah Kota Bontang. Informasi itu turut disebar kepada Camat, Lurah, Takmir Masjid, pengurus Gereja, dan Pura.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Syakhruddin mengatakan, skema waktu pengangkutan sampah dari TPS, Bank Sampah dan kontainer sampah diubah.

Dari yang sebelumnya empat kali yaitu pukul 01.00 Wita, 06.00 Wita, 13.00 Wita, dan 19.00 Wita, menjadi dua kali dalam sehari yaitu pukul 06.00 Wita dan pukul 20.00 Wita.

Kemudian perubahan waktu pembuangan sampah juga ikut menyesuaikan. Warga diminta membuang pada pukul 19.00-06.00 Wita. Sementara untuk jam pembuangan di TPST dan TPS3R di 07.00-11.45 Wita.

“Ini berlaku sejak saat ini. Diminta warga bisa menyesuaikan jam yang sudah ditetapkan,” kata Syakhruddin, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Pemkot Bontang juga terus mencari formula dalam menyelesaikan persoalan sampah. Apalagi aturan sudah tercantum dalam Perda nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Di dalam edaran itu juga mengimbau warga tidak membuang sampah di trotoar, median jalan, parit, sungai dan laut.

“Semua warga diminta mentaati aturan tersebut. Agar kebersihan di Bontang tetap terjaga,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts