TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang tangkap dua kurir narkoba, di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Jalan Cipto Mangunkusumo. Masing berinisial AR (18) dan MZ (18) warga Sangkulirang Kutai Timur.
Keduanya ditangkap Selasa (13/9/2022) sekira pukul 23.15 Wita, dengan barang bukti dua bal sabu seberat 96 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengatakan mereka diciduk saat akan keluar dari perumahan menggunakan sepeda motor. Sebelumnya mereka telah diintai Polisi, atas laporan masyarakat.
Saat di depan portal security, keduanya langsung diamankan untuk digeledah, hingga ditemukan barang bukti di saku celana, yang dimasukkan dalam bungkus makanan ringan.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diambil kedua tersangka di dekat trafo listrik perumahan Bukit Sintuk,” kata Kapolres.
Saat ini Polisi masih mendalami dari mana sabu itu didapatkan. Termasuk iming-iming yang akan didapatkan keduanya usai mengantar sabu tersebut. Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya, berupa pipet kaca, sedotan runcing, ponsel dan uang hasil penjualan senilai Rp 194 ribu.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang, dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>