TIMUR. Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus tersangka penganiayaan berinisial S (40) warga Desa Badak Baru pada Selasa (29/10/2024) malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka sedang nongkrong bersama korban di salah satu tempat karaoke.
Selain nongkrong mereka juga meneguk minuman keras. Saat asik nongkrong korban dan tersangka terlibat cekcok. Kemudian adu mulut dengan korban.
“Kedua ini bekerja sebagai penjaga malam. Pas malam itu memang ada cekcok. Karena saling ejek dibawah pengaruh minuman keras,” ucap AKP Gatot Siswanto.
Adu jotos pun tak terhindarkan antara korban dan tersangka. Mungkin merasa terdesak akhirnya tersangka mengambil sebuah pisau dan melukai korban di sebagian tubuhnya.
Beruntung korban tidak sampai terkena tikam. Akibat kejadian itu korban alami luka bogem di bagian kepala kaki dan bahu. Kemudian juga ada luka sobek akibat disayat menggunakan pisau.
“Kelahi dulu pakai tangan kosong baru tersangka ambil pisau dan melukai korban. Tapi tidak sampai ditikam,” tandasnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>