TIMUR. Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial KS (26) dan A (32), ditangkap Polres Bontang di Kelurahan Loktuan Bontang Utara, Sabtu (30/1/2021) malam.
Dari keduanya, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 3 gram. Berdasarkan keterangan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap KS di sebuah penginapan di Loktuan. Dia mengaku membeli barang haram tersebut dari A (32), dengan harga Rp750 ribu.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A. Saat penggeledahan, ditemukan 7 poket sabu yang disimpan dalam kantong celana.
“Saat ini (kasus) masih dalam tahap pengembangan,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu M Rakib Rais, saat dikonfirmasi KlikKaltim (Timur Grup), Minggu (31/1).
Barang bukti lain yang berhasil disita, diantaranya alat hisap dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,3 Juta. Keduanya pun telah ditahan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>