TIMUR. Terhitung hari ini, Senin (1/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2, mulai dilaksanakan di Bontang selama 14 hari kedepan. Pendisiplinan protokol kesehatan pada perpanjangan masa PPKM ini pun dipastikan lebih tegas, dengan memberlakukan sanksi bagi siapapun yang kedapatan melanggar.
Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda, menyebut PPKM pertama belum memberi hasil memuaskan, lantaran kasus yang semakin meningkat. Pada PPKM jilid 2, patroli ketat akan dilakukan pada siang dan malam hari, mulai tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.
“Sehari 2 sampai 3 kali (patroli), jadi semua bergerak bersama di Kelurahan dan Kecamatan,” ujar Dandim Choirul, saat apel gabungan TNI/Polri Bontang di Makodim 0908, Minggu, (31/01/21).
Dirinya menekankan patroli untuk mengingatkan seluruh lapisan masyarakat terkait perpanjangan PPKM, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Wilayah patroli sengaja diperluas, dari sebelumnya hanya di 4 lokasi. Yakni pintu masuk selamat datang Bontang, Pasar Rawa Indah, Pasar Loktuan dan sepanjang Jalan Panjaitan.
Terkait aturan yang diterbitkan selama PPKM jilid 2, terdapat beberapa poin penambahan terkait pembatasan jam malam. Surat edaran telah dikeluarkan untuk kafe dan warung makan, yang hanya dibolehkan makan ditempat sampai pukul 20.00 Wita. Selanjutnya pembelian hanya dibolehkan take away, dengan ham operasi hingga pukul 22.00 Wita.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut akan ditindak berupa sanksi tegas. Selama ini, aturan dianggap ecek-ecek karena sanksi yang kurang tegas,” tambah Dandim.
Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial, denda hingga pencabutan surat izin usaha bagi cafe atau warung yang melanggar.
“Kami harap dengan upaya ini semakin efektif menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,” pungkas Dandim. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>