Edar Sabu, IRT di Loktuan Bersama Rekannya Diringkus Polisi, Alasan Terhimpit Ekonomi

Tersangka Sr (kiri) dan MP (kanan) diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Dua tersangka pengedar sabu berhasil diringkus polisi, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Read More

Polisi awalnya membekuk tersangka perempuan berinisial Sr (29) di kediamannya di wilayah Kelurahan Loktuan. Sebelumnya polisi sudah mengamati gerak-gerak tersangka atas laporan dari masyarakat.

Tanpa pikir panjang polisi kemudian menggrebek rumah Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut. Kemudian didapati 10 poket sabu yang terbungkus rapi dengan berat 4,94 gram sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka beralasan menjual sabu karena terhimpit ekonomi.

Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan sabu dari rekannya yang berinisial MP warga Desa Teluk Pandan Kutim.

Hanya 30 menit berselang, polisi membekuk MP di Jalan Poros Bontang-Kutim. Tersangka MP ini ternyata juga baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa.

“Mereka berdua ini saling kenal. Berteman dan kompak edarkan sabu. Tersangka MP merupakan residivis kasus yang sama,” kata M Yazid, Selasa (3/10/2023).

Selain sabu dari tangan dua tersangka juga diamankan 2 ponsel, 11 plastik klip dan bungkus rokok. Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kita masih selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts