TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membekuk tersangka pengedar sabu berinisial AM (20) di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kamis (16/5/2024) pukul 10.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, polisi mengendus adanya aktivitas tersangka melalui laporan masyarakat.
Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di Kelurahan Loktuan. Pemuda asal Kutim Kecamatan Teluk Pandan itu pun tidak berkutik saat diberhentikan polisi.
“Kami bekuk di pinggir jalan. Terus sudah kita ikuti memang dari Loktuan. Pas digeledah didapat 30 poket sabu dengan berat 15,60 gram,” ucap AKP Nixon.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk perihal sabu itu didapat dari mana juga masih menjadi penelusuran polisi.
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, serta botol minyak rambut tempat tersangka menyembunyikan narkoba dan pipet kaca.
Teraangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>