TIMUR. Seorang pria berinisial M (42) alias gondrong, pengedar narkoba jenis sabu di Bontang Lestari berhasil diringkus polisi, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 13.10 Wita.
Dia ditangkap usai laporan warga yang resah dengan tindakannya yang mencurigakan, karena rumah tersangka kerap didatangi oleh orang tidak dikenal.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, mengatakan tersangka gondrong ditangkap persis depan rumahnya Kampung Nyerakat Kiri Kelurahan Bontang Lestari, saat tengah memperbaiki motor.
Polisi langsung menggeledah tersangka, namun tidak didapat barang bukti. Selanjutnya Polisi langsung memeriksa rumah M, hingga menemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ada 7 poket sabu siap edar. Total barang bukti sebanyak 3,64 gram.
Tersangka mengaku mendapat sabu dari salah seorang yang berada di Kota Samarinda. Polisi pun langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Bontang.
“Ada warga yang melapor. Kemudian kami pantau dan setelah itu langsung ditangkap. Akan didalami kasusnya sabu didapat dari Kota Samarinda,” kata Iptu Muhammad Yazid.
Selain sabu polisi turut menyita ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi narkoba. Kemudian juga didapat sedotan runcing, alat hisap sabu, dan beberapa plastik klip kosong.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>