Enggan Diajak Rujuk, Mantan Istri Dipukul Sampai Pingsan

Tersangka R dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan

TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang ringkus seorang pria berinisial R (42), atas kasus pencurian dengan kekerasan. Dia ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Bontang Barat, Selasa (21/6) sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka R merupakan mantan suami korban. Dia mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak oleh korban. Hal itu terjadi pada Jumat (17/6) lalu, saat tersangka mendatangi korban ke rumahnya.

Read More

Tersangka R merasa tidak terima karena permintaannya ditolak dan langsung memukul korban hingga pingsan serta mengalami luka lebam di bagian wajah.

“Jadi tersangka berkeinginan rujuk dengan mantan istrinya tapi ditolak. Lalu korban mendapat tindak kekerasan di bagian kepala,” kata Iptu Mandiyono, dalam siaran persnya, Rabu (22/6/2022).

Tak hanya pemukulan, tersangka juga membawa kabur barang miliki korban, diantaranya satu unit motor matic, telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 450 ribu. Akibatnya korban mengalami kerugian materil Rp 6,4 Juta.

Saat penangkapan tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam jok motor. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka R dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts