Tersulut Emosi, Pria di Bontang Selatan Pukul Tetangga hingga Luka

Tersangka HM diamankan di Polsek Bontang Selatan (ist)

TIMUR. Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria berinisial Ha (42), atas kasus tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada, Senin (20/6/2022) sekira pukul 20.00 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menjelaskan, ada kesalahpahaman antara korban dengan tersangka yang tinggal bertetangga. Kejadian bermula saat keduanya tengah mengobrol dan korban mengeluhkan jaring penangkap kepiting miliknya, yang tengah diperbaiki kakak Ha memakan waktu terlalu lama.

Tak terima kakaknya di protes, emosi Ha langsung terpancing. Lalu saat kakaknya tiba untuk klarifikasi sekaligus mengembalikan jaring itu ke korban, tiba-tiba tersangka melayangkan pukulan ke bagian wajah hingga mengakibatkan luka di bibir korban.

“Mereka ini tetangga, rumahnya hanya dibatasi dinding saja. Salah paham dan merasa tidak terima diomongin, tersangka langsung pukul wajah korban,” kata Iptu Abdul Khoiri, Selasa (21/6/2022).

Setelah kejadian tersebut korban dan kerabatnya langsung melaporkan kepada pihak berwajib, dan Ha pun diamankan polisi. Tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Selatan dan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts