Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bontang, Ada Diskon hingga 40 Persen

Mobil Samsat Keliling

TIMUR. Samsat Bontang kembali memberlakukan program potongan denda dan pengurangan pajak.

Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Iliansyah, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Entjik Achmad Reza Yudiar menuturkan, program itu sudah dimulai sejak (10/10/2023) hingga (28/10/2023) mendatang.

Read More

Tercatat pemberlakuan itu berlangsung selama 80 hari. Terdapat 7 jenis dalam pemberlakuan program pembebasan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pertama, pembebasan denda PKB, denda bea balik nama kedua, dan seterusnya. Kedua, pembayaran tepat waktu mendapat diskon dua persen. Ketiga, membayar PKB yang menunggak dua tahun dapat diskon 10 persen.

Keempat, menunggak PKB tiga tahun mendapat diskon 20 persen. Kelima, untuk yang menunggak 4 tahun potongan 30 persen. Keenam, bagi yang menunggak 5 tahun dapat diskon 40 persen.

Ketujuh juga terdapat program bebas pajak progresif bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.

“Kita adakan lagi program potongan denda dan pengurangan pajak hingga Desember 2023,” kata Entjik Achmad Reza Yudiar, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, Entjik berharap kesadaran masyarakat untuk tepat waktu dalam membayar pajak. Apalagi, itu merupakan kewajiban bagi pemilik. Kendaraan bermotor baik roda dua, dan roda empat.

Untuk pelayanan bisa langsung mendatangi kantor Samsat induk di Jalan MH Thamrin, di Loktuan, dan di Jalan S Parman Kelurahan Belimbing.

“Kita juga ada 2 armada pengurusan samsat mobile. Biasa standby di Pasar Taman Rawa Indah, dan di Kelurahan Guntung,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts